Thursday, January 7, 2010

HAKI di dunia IT

Bicara HAKI dalam dunia IT tetunya kita harus mengetahui terlbih dahulu apa itu yang dimaksud dengan HAKI...?
HAKI ( hak kekayaan intelektual ) merupakan kemampuan intelektual manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
HAKI merupakan suatu yang memberikan “paten” terhadap suatu karya atau ciptaan agar dapat diketahui dengan jelas siapa yang memiliki “hak” atas karya tersebut. Secara umum HAKI terbagi ke dalam 2 macam, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Adanya HAKI dalam dunia IT memanglah sangat diperlukan keberadaanya. Hal ini dikarenakan banyaknya karya-karya dari para pelaku IT yang butuh di patenkan oleh pemiliknya, tentunya agar jelas “hak” atau milik siapa karya tersebut. Dengan adanya HAKI saja sudah banyak pelanggaran-pelanggaran atasnya, banyak yang memperebutkan atau mengatasnamakan suatu karya atas namanya. Padahal belum tentu karya tersebut adalah benar-benar hasil karya yang diciptakannya. Apalagi jika HAKI dalam dunia IT tidak ada, bisa terjadi perang antar pelaku-pelaku IT yang membuat sebuah karya. Oleh karena itu, adanya HAKI dalam dunia IT harus tetap ada dan terus didukung keberadaannya. Ini juga untuk kita para pelaku IT, agar karya-karya yang kita buat menjadi murni milik kita tanpa adanya orang-orang yang mengatasnamakan karya kita seolah-olah meraka yang menciptakannya.
di kutip dari: http://klemarklemer.blogspot.com/2010/01/haki-dalam-dunia-it.html

Di Indonesia, HaKI dalam Perangkat Lunak dimasukkan dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Di negara lain, selain Hak Cipta, perangkat lunak juga bisa dipatenkan, meskipun sebenarnya yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business Model Patent), contohnya Amazon dengan 1-Click Patent.

Perlu kita beri catatan bahwa hak cipta memberi hak kepada pencipta untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, membuat produk derivatif dan menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain (lisensi). Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tetap dilindungi oleh hukum meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HAKI.

Pada paragraf diatas saya sebut bahwa proses penyerahan hak tersebut kepada orang lain adalah dengan sistem lisensi. Misalnya, microsoft membuat sebuah perangkat lunak bernama Microsoft Office. Microsoft menjual produknya ke publik, artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Microsoft Office untuk “memakai” perangkat lunak tersebut, ini yang disebut dengan lisensi. Orang tersebut tidak diperkenankan membuat salinan Microsoft Office untuk kemudian dijual kembali atau bahkan memodifikasinya, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft (hanya hak memakai yang diberikan).

Nah, serah terima hak cipta (lisensi) tidak harus berhubungan dengan pembelian/penjualan seperti kasus Microsoft Office diatas. Kita ambil contoh lisensi GPL (GNU Public License) yang umum digunakan pada perangkat lunak open source. Lisensi GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan, mengubah, bahkan menjual sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Ini yang saya sebut pada kalimat pembuka bahwa open source-pun memiliki lisensi dan sebenarnya juga dilindungi oleh hukum hak cipta. Adalah sebuah kesalahan menyebut software open source sebagai software tanpa lisensi atau nirlisensi.

Jadi kebalikan atau lawan dari hak cipta bukanlah open source. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan yang sudah masuk ke ranah public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa yang membawanya ke public domain. Contoh: lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
di kutip dari: http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/

No comments:

Post a Comment